Jabatan Komandan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpomdam) Jaya yang baru diserahkan kepada Kolonel CPM Benny Antony Sitohang, SE., M.Hum. Serah Terima Jabatan Danpomdam Jaya dari Kolonel Cpm Dodik Wijanarko kepada Kolonel Cpm Benny Antoni Sitohang dilaksanakan di Makodam Jaya pada tanggal 22 April 2010 dengan Inspektur Upacara Panglima Kodam Jaya.
Setelah selesai pelaksanaan Upacara Sertijab acara dilanjutkan di Mapomdam Jaya yaitu acara Tradisi Corps pelepasan dan penerimaan pejabat Danpomdam Jaya Tahun 2010.
Mengikuti tradisi yang berlaku di keluarga besar POMDAM Jaya, pada malam harinya diadakan acara Lepas Sambut Danpomdam Jaya di Gedung BPPT Lt. II Sarinah Jln MH. Thamrin Jakarta. Dalam kesempatan ini ini ibu-ibu Persit Pomdam Jaya dan jajarannya mempersembahkan tarian modern. Sementara itu Danpomdam Jaya yang baru Kolonel CPM Benny Antoni Sitohang memberikan cindera mata kepada pendahulunya Kolonel CPM Dodik Wijanarko sebuah Wayang Kulit Bimo.
Sebelum memangku jabatan sebagai Danpomdam Jaya, Kol. CPM Benny Sitohang adalah Dirbindiklat Puspomad.
Polisi Militer Angkatan Darat sama halnya dengan kecabangan atau korps lain dijajaran TNI AD memiliki sejarah perjalanan korps, kebanggaan korps, jiwa korps satuannya sendiri. Perjalanan sejarah Corps Polisi Militer (CPM) tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan dan sejarah TNI. Lahirnya Corps Polisi Militer merupakan ide dari beberapa tokoh TKR yang mempunyai latar belakang hukum demi terciptanya disiplin di tubuh TKR.
Pada saat tumbuhnya organisasi Polisi Tentara, di pulau Jawa masih terdapat beberapa macam badan Kepolisian Tentara antara lain Polisi Tentara (PT), Polisi Tentara Laut (PTL) dan Pengawas TNI (PTNI). Angkatan Udara juga telah mempunyai badan kepolisian walaupun baru berupa Staf di tingkat pusat. Namun dia antara badan-badan kepolisian tentara tersebut, hanya Polisi Tentara yang yuridiksi dan wewenangnya diatur oleh Undang-Undang. Untuk menyatukan beberapa badan kepolisian tentara yang ada di pulau Jawa maka pada bulan Nopember 1947 mulai dilakukan berbagai pembicaraan antara Polisi Tentara dan badan-badan kepolisian tentara Lainnya.
Setelah melalui serangkaian pembicaraan, maka pada tanggal 20 Maret 1948 Wakil Presiden/Menteri Pertahanan Ad Interim mengeluarkan Penetapan Nomor A/113/1948 tentang penghapusan beberapa badan kepolisian tentara yang ada dan sebagai penggantinya dibentuk Corps Polisi Militer (CPM) dengan Komandan Sementara adalah Kepala Staf Angkatan Perang Komodor Udara Suryadarma, yang membawahi 2 (dua) Komando Corps Polisi Militer Jawa (CPMD) yang membawahi 3 Batalyon dan Corps Polisi Militer Sumatera (CPMS) yang membawahi 5 Batalyon.
Pada tanggal 31 Mei 1950, CPMD dan CPMS dihapus menjadi CPM dan Markas Besarnya yang semula bertempat di Jogyakarta dialihkan ke Jakarta. Sejak itu nama Markas Komando Corps Polisi Militer dirubah menjadi Markas Besar Polisi Militer. Enam bulan kemudian tepatnya pada tanggal 28 Nopember 1950 ditetapkan 7 (tujuh) Batalyon Polisi Militer untuk seluruh Indonesia. Selain itu dibentuk pula Batalyon Rajasa, yang merupakan Satuan Khusus CPM yang dapat digerakkan dalam waktu cepat. Pembenahan organisasi dan tugas-tugas terus dilanjutkan seiring dengan penyempurnaan organisasi TNI pada masa itu.
Sampai dengan keluarnya Keputusan Menhankam Panglima ABRI Nomor Kep/A/7/III/1971, tanggal 6 Maret 1971 dibentuklah organisasi Polisi Militer ABRI dan membawa dampak terhadap struktur organisasi Polisi Militer Angkatan Darat. Selanjutnya melalui Keputusan Kepala Staf TNI AD Nomor Kep/45/II/1972 tanggal 5 Februari 1972 ditetapkan organisasi Dinas Provoost Angkatan Darat. Kemudian disusul dengan Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/P/II/1984 tanggal 4 Februari 1984 tentang Penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan ABRI dan Kepala Staf TNI AD Nomor Kep/11/XII/1984 tanggal 17 Desember 1984 tentang pencabutan organisasi Dinas Provoost TNI AD dan menetapkan menjadi organisasi Pusat Polisi Militer, yang pada saat itu mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terhadap ke tiga (3) Angkatan (AD, AL, AU) dan Polri yang disebut Bina Tunggal.
Pada era reformasi, setelah berpisahnya Polri dari TNI maka berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1/III/2004 tanggal 26 Maret 2004, Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer dilingkungan TNI dilaksanakan oleh Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD), Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) dan Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) yang wewenang komando dan pengendalian operasional Kepolisian Militer berada pada Panglima TNI, dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala Staf Angkatan masing – masing.
Di tingkat Mabes TNI sebagai pembantu dan penasehat utama Panglima TNI dalam bidang Kepolisian Militer dijabat oleh Perwira Tinggi TNI Bintang Dua, sebagai Perwira Staf Khusus Pom (Passuspom) yang dalam hal ini dijabat oleh Danpuspomad.
Dikutip dari berbagai sumber:
http://www.denpomjaya-1.mil.id/index.php dan http://id.wikipedia.org/wiki/Polisi_Militer_Angkatan_Darat
Leave a reply to Rully sitohang Cancel reply